Kamis, 13 Oktober 2022

seragam PDH I TNI AD

PDH I dikenakan saat bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain, mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan, perjalanan dinas dalam negeri, rapat, ceramah, pertemuan kedinasan dan lain-lain, Peresmian atau pembukaan kantor, museum, ksatrian, kapal, maupun tugu peringatan dan bangunan lainnya, upacara pembukaan atau penutupan penataran, kursus, serta upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH)

https://nasional.kompas.comseragam PDH I TNI AD

0 komentar:

Posting Komentar